Pages

Pages

Kamis, 21 Agustus 2014

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK


Hasil keputusan Sidang MK Pilpres 2014: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 masih berlangsung hingga Kamis (21/8/2014) malam. Meskipun belum selesai, arah putusan sembilan hakim konstitusi sudah bisa terlihat.

Kemungkinan besar, MK akan menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang disidangkan sejak 6 Agustus lalu.

 Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi yang mementahkan dalil gugatan Prabowo-Hatta

1. Pembukaan kotak suara oleh KPU
- Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada penetapan MK dianggap sah.
- Pembukaan kotak suara memenuhi aspek transparansi karena mengundang
   saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.

2. Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
- MK menilai, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS
   dengan DPT  sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
- Dalil pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih
   pasangan  nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
- Pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS
   di Kabupaten Sampang, Madura.
- Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg,
   juga ada calon  yang memperoleh suara nol.

3. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- DPKTb dianggap implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara
   untuk memilih.
- Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum,
  dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah
   secara hukum.
- Tidak ada bukti bahwa DPKTb dimanfaatkan untuk memobilisasi pemilih
   sehingga merugikan  salah satu pasangan.

4. Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
- Permohonan kubu Prabowo-Hatta agar MK menetapkan mereka sebagai
   pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara,
   sementara pasangan Jokowi-JK  hanya mendapatkan 66.435.124 suara,
   dianggap tidak beralasan secara hukum.
- MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan
   saksi  yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.

5. Sistem “Noken” di Papua
- Penggunaan sistem “Noken” di Papua dianggap sah menurut hukum
   karena dijamin UUD.
- Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem “Noken”
   di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga
   dianggap relevan digunakan dalam pilpres.

6. Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
- MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota
   dan provinsi sudah dilakukan KPU.
- Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda
   oleh KPU.
- Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU
   karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun
   tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.


 sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26529/hasil-sidang-mk-6-gugatan-kubu-prabowo-yang-dimentahkan-mk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar