Pages

Pages

Rabu, 15 Oktober 2014

Persyaratan pengurusan STNK hilang

Persyaratan pengurusan STNK hilang  
 
 

Bagi Sobat yang mungkin saat ini kehilangan STNK kendaraan bermotornya dan ingin mengurus STNK tersebut, Maka sesegera mungkin melengkapi berkas yang diperlukan antara lain :
 
Persyaratan pengurusan stnk hilang atas nama perorangan :
 
- BPKB
- KTP
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI
 
Persyaratan pendaftaran pengurusan stnk hilang atas nama Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
  - Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan

- BPKB

- STNK

- Cek Fisik

- Surat Keterangan Hilang dari POLRI.
- Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan atau balik nama

 Demikian infi mengenai Persyaratan pengurusan STNK hilang 

Semoga bermanfaat.. 



Sumber http://www.birojasa-stnk.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar