Persyaratan pengurusan STNK hilang
Bagi Sobat yang mungkin saat ini kehilangan STNK kendaraan bermotornya dan ingin mengurus STNK tersebut, Maka sesegera mungkin melengkapi berkas yang diperlukan antara lain :
Persyaratan pengurusan stnk hilang atas nama perorangan :
- BPKB
- KTP
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI
Persyaratan pendaftaran pengurusan stnk hilang atas nama Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI.
- Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan atau balik nama
Demikian infi mengenai Persyaratan pengurusan STNK hilang
Semoga bermanfaat..
Sumber http://www.birojasa-stnk.com
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI.
- Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan atau balik nama
Demikian infi mengenai Persyaratan pengurusan STNK hilang
Semoga bermanfaat..
Sumber http://www.birojasa-stnk.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar