Pages

Ads 468x60px

Minggu, 28 September 2014

Mengenal Tokoh Komposer Terbaik Dunia

Mengenal Tokoh Komposer Terbaik Dunia 


Berikut  nama komposer terbaik dunia sepanjang sejarah perjalanan dunia Muzik klasik, yang sedikit banyak mempengaruhi para pemisik pemusik masa kini. diantaranya adalah :
  

TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB/PLAT MOTOR)

TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB/PLAT MOTOR)

 

Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada POLRI.

Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Pelat Nomor.

Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:

A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku

 Gambar sederhana sebagai berikut untuk memudahkan..


Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:

Daerah Sumatera
  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak digunakan)
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF. 
Gimana? Mudah bukan?
Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. 
Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar pelat nomor/TNKB. Ukuran pelat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Silahkan lihat gambar untuk memudahkan:

Cukup jelas bukan?

Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).



Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".
 
 
Sumber satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

Mengenal dan Fungsi Marka Jalan

Mengenal dan Fungsi Marka Jalan 




Apakah itu Marka?
Sarana yang dibuat oleh Dinas Perhubungan untuk kepentingan pengguna jalan, yang berada di permukaan jalan (biasa dilindes ban kendaraan tapi gak pernah protes)

Marka dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Marka Garis Membujur
2. Marka Garis Melintang
3. Marka Serong
4. Marka Lambang
5. Marka Lainnya

MARKA GARIS MEMBUJUR

Marka ini tugasnya memisahkan jalur dan lajur (baca topik "Beda Jalur dengan Lajur"), dan menjelaskan kepada pengendara dimana wilayah kekuasaannya... :-) (Maap pakai bahasa alay :-D )
Maksud wilayah kekuasaan disini adalah, wilayah yang memang hak nya. Apabila terjadi laka lantas, dan polantas berhasil menentukan titik tabrak di wilayah kekuasaan rekan-rekan, berarti rekan-rekan dalam posisi yang kuat di mata hukum.

Mari kita lihat jenis-jenisnya...

MARKA GARIS MEMBUJUR TIDAK TERPUTUS


 
Apabila rekan-rekan melihat marka ini, artinya rekan-rekan TIDAK BOLEH MELINTASI-nya!

Marka ini dibuat di lokasi yang berbahaya, yang tidak memungkinkan pengendara untuk mendahului.. Gak percaya?! Coba inget-inget.. Marka ini biasa ditemukan dimana? Tikungan! Tanjakan! Turunan! Jalan sempit! Dsb.. Jadi... Jangan menginjak marka ini yah rekan-rekan... demi keselamatan rekan-rekan sendiri.


MARKA GARIS MEMBUJUR TERPUTUS

Marka ini mengijinkan rekan-rekan untuk melintasinya.. Mau mendahului.. Mau pindah lajur... Silahkaaaaaan... :-)

MARKA GARIS MEMBUJUR KOMBINASI

Jangan bingung kalau ketemu dua garis marka membujur beda jenis tampil berdampingan. Lihatlah ilustrasi di samping.. Kendaraan yang berada di lajur kiri bisa masuk ke lajur sebelah kanannya. Namun kendaraan di lajur kanan, tidak bisa pindak ke lajur sebelah kiri nya.

Pahami benar marka ini... Suatu saat apabila rekan-rekan terlibat laka lantas beda lajur/jalur (mudah2an jangan sampai), bisa mengerti kendaraan yang lemah di mata hukum yang mana. (Saya menggunakan kata "lemah di mata hukum", karena polisi 'gak boleh bilang benar-salah, yang berhak menentukan benar-salah adalah Hakim). Coba lihat ilustrasi di bawah ini,


Bayangkan rekan-rekan berkendara ke arah Utara dengan kendaraan berwarna BIRU dengan santai... Lalu mendadak dari arah berlawanan si pembalap edan dari arah berlawanan, berwarna MERAH, hendak mendahului kendaraan di depannya, memasuki jalur rekan-rekan, daaaaaaan.... DHUARRR! Keduanya masuk RS!

Dilihat dari titik tabraknya, yang lemah adalah kendaraan MERAH.

Understand? Good.... Jadi hati-hatilah apabila memasuki lajur/jalur orang lain.. Selalu (dan selalu) nyalakan lampu sein/penunjuk arah sebelum berpindah lajur/jalur demi keselamatan kita bersama.


MARKA MELINTANG
Marka ini tugasnya mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan... Juga berfungsi menguatkan rambu dan traffic light.

MARKA GARIS MELINTANG UTUH

 
Marka ini menguatkan rambu STOP dan traffic light.
Apa yang harus rekan-rekan lakukan apabila melihat marka/rambu di samping?
HENTIKAN KENDARAAN, lihat kanan, lihat kiri, aman? Baru jalan...
Rambu ini sering dipasang di lintasan Kereta Api.


MARKA GARIS MELINTANG TERPUTUS-PUTUS

 
Marka ini menguatkan rambu HATI-HATI.
Apabila rekan-rekan menemukan marka atau rambu seperti ini, yang harus rekan-rekan lakukan adalah......

KURANGI KECEPATAN! Lihat kanan - lihat kiri... Aman? Lanjuuuut...

Jadi marka ini lebih ringan dibanding marka di atasnya. Akan sering rekan-rekan lihat di persimpangan yang tidak ada traffic light yang cukup padat.

MARKA SERONG

Marka ini sejujurnya tidak pernah berselingkuh dengan rambu ataupun perangkat jalan lainnya.. Hanya kebetulan saja bentuknya "serong" alias miring... :-D


Ada 3 jenis marka serong. 
1. Yang paling kiri, artinya "JANGAN INJAK SAYA, SEBENTAR LAGI AKAN 
     ADA PEMISAHAN ARUS!", 

2. yang  tengah "AWAS KALAU BERANI INJAK SAYA!!! SEBENTAR LAGI 
    AKAN ADA  PENYATUAN ARUS." 

3.Kalau yang paling kanan, "BERLINDUNGLAH DI DALAM SAYA,
  APABILA ANDA BERADA DALAM SITUASI DARURAT." 
  Untuk marka serong yang paling kanan sering dipasang di jalan Tol,
  digunakan untuk kendaraan yang sedang mengalami gangguan,  
  bahkan di luar negeri disiapkan gentong berisi air yang disiapkan bagi kendaraan 

  yang kehabisan air radiator.

MARKA LAMBANG
Marka ini bentuknya lambang, ada yang berbentuk panah (menunjukkan lajur ini ditujukan untuk arus ke arah ...), ada yang berbentuk segi tiga (sama maknanya dengan rambu hati-hati), dsb.


MARKA LAINNYA

Terkadang marka ini sedikit unik bentuknya sehingga dimasukkan ke dalam kategori Marka Lainnya.


Zebra cross termasuk dalam kategori Marka Lainnya... Sedangkan untuk marka zig-zag yang rekan-rekan lihat di atas adalah marka yang menguatkan rambu DILARANG PARKIR, jadi jangan sekali-sakali memarkir kendaraan di atas marka tersebut, kalau tidak mau ditilang oleh pak Pulisi Lalu lintas.

Oke! Saya sudah keluarkan semua jenis marka...

Setelah ini saya harapkan rekan-rekan lebih memahami bahwa marka yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bukanlah hiasan badan jalan supaya lebih keren atau lebih gaul, melainkan berguna untuk mengarahkan dan menjaga rekan-rekan dalam berkendara.


Sumber satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

SIM (surat ijin mengemudi) Dan Fungsinya

SIM (surat ijin mengemudi) Dan Fungsinya



SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan
    identitas lengkap   pengemudi,
3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

SIM itu ada 5 golongan  antara lain :

a.  Surat Izin Mengemudi A 
     berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan
     jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b.  Surat Izin Mengemudi B I 
     berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
     dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

c.  Surat Izin Mengemudi B II 
     berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau
     Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau  gandengan perseorangan

     dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan  atau gandengan
     lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus
     bagi  penyandang cacat.

Sumber satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

JENIS LAMPU ROTATOR DAN SIRINE FUNGSI SERTA KEGUNAANYA

JENIS LAMPU ROTATOR DAN SIRINE FUNGSI SERTA KEGUNAANYA


Lampu isyarat atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene. 
 
Pengolongan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna : 

  1. Merah
  2. Biru dan
  3. Kuning

Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
 
  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber http://satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

ALASAN MENYALAKAN LAMPU PADA SIANG HARI BAGI SEPEDA MOTOR

ALASAN MENYALAKAN LAMPU PADA SIANG HARI BAGI SEPEDA MOTOR 


Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Tidak sedikit pengendara motor yang cenderung kontra dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di siang hari. Sebagian ada yang berpendapat menyalakan lampu siang hari adalah pemborosanlah, alasan global warminglah, kebodohan-lah, bahkan ada yang menuding Pak Polisi membuat aturan ini untuk ‘mencari uang’ semata. Dan banyak lagi penolakan penolakan lain yang terkadang terlalu konyol untuk di pahami alasannya.
Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri. Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.
Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa  meyalakan lampu pada siang hari perlu dilaksanakan.
Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel di bawah ini :
Dalam tabel di atas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan60km/jam mata kita harus dapat melihat benda / kendaraan dengan jarak 220meter di depan kita… Lebih dekat dari itu, respon kita akan lambat mencerna benda apakah itu dalam kecepatan 60km/jam tersebut.
Lalu apa keuntungan sepeda motor menyalakan lampu bagi pengendara mobil?
Semua pasti tahu, motor bukanlah benda yang besar. Cukup gampang untuk melihat hampir seluruh bagian motor, tertutama spion. Pengendara motor cukup melirik spion saja untuk bisa melihat keberadaan pengendara lain di belakangnya. Berbeda dengan pengendara mobil. Untuk melihat spion terjauh, pengendara mobil membutuhkan ‘sedikit’ tolehan kepala. Yang artinya membutuhkan waktu lebih lama ketimbang melihat spion motor. Maka dari itu, dengan adanya cahaya lampu motor, waktu pengendara mobil sudah terpangkas sepersekian detik untuk memastikan keberadaan objek dibelakangnya. Lagi pula, motor adalah objek yang cepat sekali berpindah. Dibutuhkan kecekatan untuk mendeteksi keberadaan motor. Salah satunya terbantu oleh bias lampu motor
Jika dibantu dengan MENGHIDUPKAN LAMPU PADA SIANG HARI, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datangdari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).
Aturan menyalakan lampu adalah aturan tak berdasar
Aturan ini yang tak jelas atau anda yang sok pintar? Tidak sedikit dari pengendara motor merasa aturan ini dibuat-buat. Sebagian dari mereka merasa aturan ini tidak terbukti dan tidak berdasar. Dan banyak juga yang bilang aturan ini keluar tanpa uji coba.
Untuk di ketahui. Negara negara maju sudah lama menerapkan aturan ini. Dan aturan ini terbukti ampuh untuk membantu pengendara mobil mendeteksi keberadaan motor yang sangat mudah bemanuver. Karena pada dasarnya mereka tahu bahwa mobil dengan daya pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver adalah hal yang harus di perhatikan. Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi mobil agar lebih memperhatikan keberadaan motor. Dan Pengendara motor juga sering di ingatkan akan keterbatasan daya pandang mobil.
 
KESIMPULAN
  1. Program menyalakan lampu utama pada siang hari ( light on )  sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
  2. Sosialisasi manfaat Light On bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
  3. Penerapan SAFETY/Keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dsb.
  4. Jika program Light On berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi
Memang pada dasarnya aturan ini bukan untuk membuat kepastian akan keselamatan anda saat mengendarai motor setiap hari. Namun aturan ini dibuat untuk membuat resiko motor tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor. Sisanya, sudut pandang  kita yang berbicara.
UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-
Sumber http://satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

Sponsor

 
 
Blogger Templates