Pages

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Oktober 2014

Pelantikan Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014-2019

Pelantikan Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014-2019

 

Pada hari ini, Senin 27 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla melantik Kabinet kerja untuk Peroide 2014 - 2019 di Istana Kepresidenan Jakarta Pukul 11:30 WIB

Ada yang berbeda pada prosesi  Pelantikan Kabinet Kerja Jokowi - JK pada hari ini. biasanya Menteri berpakaian Setelan jas bedasi saat di lantik, namun hari ini semua Menteri yang di lantik semua berpakaian Batik. itu bedanya ...


Berikut prosesi Pelantikan Kabinet Kerja Jokowi - JK







34 Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK

34 Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK



Ada 34 Kementerian  kabinet pemerintahan Jokowi-JK dan dua orang wakil menteri yakni Wamen Luar Negeri dan Wamen Keuangan, dalam kabinet bernama Kabinet Kerja.

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman Istana Negara. Minggu ( 26/10/2014 ) sore, Jokowi menamakan kabinetnya sebagai Kabinet Kerja. Hampir semua calon menteri yang dipanggil mengenakan kemeja putih seperti dikenakan Jokowi-JK.

Setelah resmi  dilantik pada Senin ( 27/10/2014 ) rencananya segera  akan menggelar rapat kabinet perdana.

 
Berikut susunan kabinet selengkapnya:


Presiden RI : Joko Widodo
Wakil Presiden RI : M Jusuf Kalla 



Wajah-wajah Menteri Kabinet Kerja





1. Menteri Sekretaris Negara : Praktino
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago

3. Menko Bidang Kemaritiman : Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan : Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata : Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral: Sudirman Said

8. Menko Bidang Polhukam : Tedjo Edy Purdijatno
9. Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM : Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi

15. Menko Bidang Perekonomian: Sofjan Djalil
16. Menteri Keuangan : Bambang Brodjonegoro
17. Menteri BUMN : Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UMKM: Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian : M Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan : Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian : Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri
23. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Muljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Ferry Mursyidan Baldan

26. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama : Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan : Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi : M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja'far

Demikian Susunan 34 Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK

Semoga Bermanfaat...

Selasa, 21 Oktober 2014

Pelantikan Jokowi - JK Sebagai Presiden dan Wakil Presiden R.I. Ke - 7

 Pelantikan Jokowi - JK Sebagai Presiden dan Wakil Presiden R.I. Ke - 7



Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi akan dilantik pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2014. Berbagai kegiatan bakal menyemarakkan acara pelantikan Jokowi, yang berlangsung dari Gedung Parlemen Senayan hingga kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Rangkaian acara pelantikan Jokowi dan pesta rakyat ini diberi nama Syukuran Rakyat #Salam3Jari. Acara yang bakal menyedot kunjungan ratusan ribu orang ini merupakan inisiatif para relawan Jokowi. Acara ini dimulai dengan doa bersama Jokowi, dan diakhiri dengan pentas seni.

 Berikut ini jadwal acara Syukuran Rakyat #Salam3Jari pada 20 Oktober 2014.

1. Pukul 10.00 WIB, Jokowi dan Jusuf Kalla dilantik di gedung DPR-MPR Senayan.

Berikut Pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla di gedung DPR-MPR Senayan





2. Pukul 12.45 WIB, Jokowi selesai menghadiri upacara pelantikan. Jokowi tiba di Bundaran Hotel Indonesia, dan diarak menuju Monas dengan menggunakan andong.





3. Pukul 14.00 WIB, Jokowi tiba di Istana Merdeka untuk menghadiri acara pisah-sambut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seusai acara, Jokowi berjanji mengadakan acara open house di Istana untuk 700 warga.




6. Pukul 16.00 WIB, Jokowi dijadwalkan menghadiri konser rakyat di Monas. Jokowi akan bernyanyi bersama Slank dan musisi lainnya sampai menjelang Maghrib. Di Monas, Jokowi akan memotong nasi tumpeng dan menyampaikan pidato kerakyatan.

7. Pukul 19.00 WIB, Jokowi kembali ke Monas untuk menghadiri doa bersama lintas agama dan acara pelepasan 300 lampion hingga sekitar pukul 22.00.


Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla akan resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 setelah dilantik di Gedung MPR, Senin (20/10).

Menyambut pelantikan Jokowi-JK, masyarakat mengungkapkan antusiasme dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari pesta rakyat hingga kirab di sekitar Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional.


Berikut pesta rakyat yang diselenggarakan masyarakat menyambut pelantikan Jokowi-JK:






Berbagai kalangan berlomba-lomba memeriahkan acara pelantikan Jokowi-JK dengan berpartisipasi dalam Pesta Rakyat yang puncaknya akan digelar di Lapangan Monumen Nasional

Dengan di lantiknya Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla  di gedung DPR-MPR Senayan
maka sudah resmi mulai tanggal 20 Oktober 2014 menjabat sebagai :



 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ke - 7


Saya Mengucapkan SELAMAT dan Semoga Sukses dalam memimpin bangsa Indonesia

Rabu, 03 September 2014

Butir-butir pengamalan Pancasila

Butir-butir pengamalan Pancasila

 

 

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.





Ketetapan MPR no. II/MPR/1978  ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir  pengamalan Pancasila sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.yang diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama 

Bintang

 Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

Rantai

  Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

Pohon Beringin

  Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

Kepala Banteng

  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

Padi dan Kapas

  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Demikian Uraian Butir Butir Pengamalan Pancasila Bangsa Indonesia...

Semoga bermanfaat...


 Sumber : wikipedia







Jumat, 22 Agustus 2014

Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.

Mengenai dalil pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi karena pemohon hanya menyebut angka data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT pilpres.

Terkait dalil mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang pemilu menunjukkan bahwa negara berkewajiban untuk menetapkan DPT, sementara warga negara berhak untuk didaftarkan pada DPT tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan definisi, secara hukum dan administratif, warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

MK pun mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, dan Peraturan KPU.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU harus dinilai sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka memenuhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih karena ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 dan putusan MK sebagai putusan pengadilan konstitusional secara faktual belum ditindaklanjuti dalam undang-undang. Oleh karena itu, secara materiil, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan hukum atau konstitusi," kata dia.

Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, MK menilai bahwa semua TPS yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum."


Demikian pula mengenai dalil lainnya, MK mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

"Oleh karena itu, menurut MK, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,"

 

Sumber : Kompas.com 

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres Prabowo Sengketa Pilpres 2014

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres Prabowo Sengketa Pilpres 2014



Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres sesungguhnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan akhir pilpres. Apapun hasilnya semoga kedua pihak dan para pendukungnya akan menerima hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang.



Akhirnya keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul 20.45 yang disiarkan langsung dari persidangan MK terkait dengan dugaan manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.



Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan Hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014 yang selesai pada pukul 20.45.

Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung pada Kamis (21/8/2014) mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK.



Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Koalisi Merah putih menggelar jumpa pers dan memberi pernyataan

"Kami Koalisi Merah Putih mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili, dan memutuskan hasil akhir pilpres," kata juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, Kamis malam.


Dengan keputusan tersebut, pasangan Jokowi-JK sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014. Presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan dilantik pada 20 Oktober 2014 mendatang.

Kamis, 21 Agustus 2014

Rincian Pelanggaran Pemilu Presiden 2014 versi Tim Prabowo-Hatta

Rincian Pelanggaran Pemilu Presiden 2014 versi Tim Prabowo-Hatta


Tim kuasa hukum pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta resmi menggugat hasil pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, dan untuk melengkapi gugatan mereka Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut situs resmi MK yang beralamat di www.mahkamahkonstitusi.go.id yang mempublikasikan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh.
Di Serambi Mekkah tersebut mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.

Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan, terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.
Sebagai informasi Gugatan Prabowo Subianto & Hatta Rajasa mengenai hasil Pilpres 2014 diterima Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa saat yang lalu, dan Jadwal sidang perdana gugatan itu rencananya akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang.



sumber http://www.aktualpost.com/2014/07/27/22752/berikut-rincian-pelanggaran-pemilu-presiden-2014-versi-tim-prabowo-hatta/

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK


Hasil keputusan Sidang MK Pilpres 2014: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 masih berlangsung hingga Kamis (21/8/2014) malam. Meskipun belum selesai, arah putusan sembilan hakim konstitusi sudah bisa terlihat.

Kemungkinan besar, MK akan menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang disidangkan sejak 6 Agustus lalu.

 Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi yang mementahkan dalil gugatan Prabowo-Hatta

1. Pembukaan kotak suara oleh KPU
- Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada penetapan MK dianggap sah.
- Pembukaan kotak suara memenuhi aspek transparansi karena mengundang
   saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.

2. Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
- MK menilai, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS
   dengan DPT  sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
- Dalil pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih
   pasangan  nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
- Pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS
   di Kabupaten Sampang, Madura.
- Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg,
   juga ada calon  yang memperoleh suara nol.

3. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- DPKTb dianggap implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara
   untuk memilih.
- Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum,
  dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah
   secara hukum.
- Tidak ada bukti bahwa DPKTb dimanfaatkan untuk memobilisasi pemilih
   sehingga merugikan  salah satu pasangan.

4. Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
- Permohonan kubu Prabowo-Hatta agar MK menetapkan mereka sebagai
   pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara,
   sementara pasangan Jokowi-JK  hanya mendapatkan 66.435.124 suara,
   dianggap tidak beralasan secara hukum.
- MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan
   saksi  yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.

5. Sistem “Noken” di Papua
- Penggunaan sistem “Noken” di Papua dianggap sah menurut hukum
   karena dijamin UUD.
- Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem “Noken”
   di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga
   dianggap relevan digunakan dalam pilpres.

6. Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
- MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota
   dan provinsi sudah dilakukan KPU.
- Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda
   oleh KPU.
- Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU
   karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun
   tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.


 sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26529/hasil-sidang-mk-6-gugatan-kubu-prabowo-yang-dimentahkan-mk/

Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini: Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini:
Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Berikut  adalah kumpulan berita serta update terbaru dari sidang Hasil Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 yang digelar hari ini, Kamis (21/8/2014)

Majelis hakim konstitusi menilai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. MK menganggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur dari pilpres.

“Menurut Mahkamah pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014,” kata Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Hal itu disampaikan untuk menjawab dalil pihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Prabowo sudah menarik diri dan tidak berhak mengajukan gugatan lagi ke MK

Ada dua hal yang dipertimbangkan MK yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pilpres.

 Pertama, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014.

Kedua, Surat Keputusan KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu. Mahkamah mempertimbangkan, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

“Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Anwar.

Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah

Keputusan MK dalam sidang hari ini, menilai penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak melanggar konstitusi.

“Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Anwar Fadlil Sumadi ketika membacakan Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Fadlil menekankan, penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus dianggap sudah diketahui oleh masyarakat. Ia pun menilai secara hukum penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan peserta pemilu.

“Mahkamah mempertimbangkan, fakta DPK, DPTb, dan DPKTb bagian dari pranata KPU, secara hukum harus dianggap diketahui masyarakat,” papar Fadlil.

Selain itu MK juga menilai tidak ada bukti bahwa Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) disalahgunakan ketika pemilu presiden 9 Juli lalu, yang menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.

Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

Sebelumnya, Kubu Prabowo-Hatta menganggap menilai DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi,

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi

Saat ini sidang hasil keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 masih terus berlangsung, dan menurut informasi yang diperoleh bahwa ada 3.000 lembar hasil yang akan dibacakan hari ini.


sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26505/hasil-sidang-keputusan-mk-hari-ini-prabowo-tidak-mengundurkan-diri-dari-pilpres-sampai-penggunaan-dpk-dptb-dan-dpktb-sah/

Sponsor

 
 
Blogger Templates