Pages

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2014. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Agustus 2014

Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.

Mengenai dalil pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi karena pemohon hanya menyebut angka data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT pilpres.

Terkait dalil mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang pemilu menunjukkan bahwa negara berkewajiban untuk menetapkan DPT, sementara warga negara berhak untuk didaftarkan pada DPT tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan definisi, secara hukum dan administratif, warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

MK pun mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, dan Peraturan KPU.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU harus dinilai sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka memenuhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih karena ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 dan putusan MK sebagai putusan pengadilan konstitusional secara faktual belum ditindaklanjuti dalam undang-undang. Oleh karena itu, secara materiil, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan hukum atau konstitusi," kata dia.

Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, MK menilai bahwa semua TPS yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum."


Demikian pula mengenai dalil lainnya, MK mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

"Oleh karena itu, menurut MK, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,"

 

Sumber : Kompas.com 

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres Prabowo Sengketa Pilpres 2014

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres Prabowo Sengketa Pilpres 2014



Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres sesungguhnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan akhir pilpres. Apapun hasilnya semoga kedua pihak dan para pendukungnya akan menerima hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang.



Akhirnya keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul 20.45 yang disiarkan langsung dari persidangan MK terkait dengan dugaan manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.



Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan Hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014 yang selesai pada pukul 20.45.

Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung pada Kamis (21/8/2014) mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK.



Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Koalisi Merah putih menggelar jumpa pers dan memberi pernyataan

"Kami Koalisi Merah Putih mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili, dan memutuskan hasil akhir pilpres," kata juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, Kamis malam.


Dengan keputusan tersebut, pasangan Jokowi-JK sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014. Presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan dilantik pada 20 Oktober 2014 mendatang.

Kamis, 21 Agustus 2014

Rincian Pelanggaran Pemilu Presiden 2014 versi Tim Prabowo-Hatta

Rincian Pelanggaran Pemilu Presiden 2014 versi Tim Prabowo-Hatta


Tim kuasa hukum pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta resmi menggugat hasil pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, dan untuk melengkapi gugatan mereka Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut situs resmi MK yang beralamat di www.mahkamahkonstitusi.go.id yang mempublikasikan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh.
Di Serambi Mekkah tersebut mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.

Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan, terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.
Sebagai informasi Gugatan Prabowo Subianto & Hatta Rajasa mengenai hasil Pilpres 2014 diterima Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa saat yang lalu, dan Jadwal sidang perdana gugatan itu rencananya akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang.



sumber http://www.aktualpost.com/2014/07/27/22752/berikut-rincian-pelanggaran-pemilu-presiden-2014-versi-tim-prabowo-hatta/

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK

6 Gugatan Kubu Prabowo yang Dimentahkan MK


Hasil keputusan Sidang MK Pilpres 2014: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 masih berlangsung hingga Kamis (21/8/2014) malam. Meskipun belum selesai, arah putusan sembilan hakim konstitusi sudah bisa terlihat.

Kemungkinan besar, MK akan menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang disidangkan sejak 6 Agustus lalu.

 Berikut beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi yang mementahkan dalil gugatan Prabowo-Hatta

1. Pembukaan kotak suara oleh KPU
- Pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum ada penetapan MK dianggap sah.
- Pembukaan kotak suara memenuhi aspek transparansi karena mengundang
   saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.

2. Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
- MK menilai, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS
   dengan DPT  sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
- Dalil pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih
   pasangan  nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
- Pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS
   di Kabupaten Sampang, Madura.
- Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg,
   juga ada calon  yang memperoleh suara nol.

3. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- DPKTb dianggap implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara
   untuk memilih.
- Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum,
  dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah
   secara hukum.
- Tidak ada bukti bahwa DPKTb dimanfaatkan untuk memobilisasi pemilih
   sehingga merugikan  salah satu pasangan.

4. Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
- Permohonan kubu Prabowo-Hatta agar MK menetapkan mereka sebagai
   pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara,
   sementara pasangan Jokowi-JK  hanya mendapatkan 66.435.124 suara,
   dianggap tidak beralasan secara hukum.
- MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan
   saksi  yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.

5. Sistem “Noken” di Papua
- Penggunaan sistem “Noken” di Papua dianggap sah menurut hukum
   karena dijamin UUD.
- Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem “Noken”
   di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga
   dianggap relevan digunakan dalam pilpres.

6. Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
- MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota
   dan provinsi sudah dilakukan KPU.
- Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda
   oleh KPU.
- Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU
   karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun
   tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.


 sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26529/hasil-sidang-mk-6-gugatan-kubu-prabowo-yang-dimentahkan-mk/

Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini: Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini:
Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Berikut  adalah kumpulan berita serta update terbaru dari sidang Hasil Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 yang digelar hari ini, Kamis (21/8/2014)

Majelis hakim konstitusi menilai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. MK menganggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur dari pilpres.

“Menurut Mahkamah pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014,” kata Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Hal itu disampaikan untuk menjawab dalil pihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Prabowo sudah menarik diri dan tidak berhak mengajukan gugatan lagi ke MK

Ada dua hal yang dipertimbangkan MK yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pilpres.

 Pertama, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014.

Kedua, Surat Keputusan KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu. Mahkamah mempertimbangkan, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

“Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Anwar.

Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah

Keputusan MK dalam sidang hari ini, menilai penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak melanggar konstitusi.

“Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Anwar Fadlil Sumadi ketika membacakan Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Fadlil menekankan, penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus dianggap sudah diketahui oleh masyarakat. Ia pun menilai secara hukum penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan peserta pemilu.

“Mahkamah mempertimbangkan, fakta DPK, DPTb, dan DPKTb bagian dari pranata KPU, secara hukum harus dianggap diketahui masyarakat,” papar Fadlil.

Selain itu MK juga menilai tidak ada bukti bahwa Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) disalahgunakan ketika pemilu presiden 9 Juli lalu, yang menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.

Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

Sebelumnya, Kubu Prabowo-Hatta menganggap menilai DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi,

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi

Saat ini sidang hasil keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 masih terus berlangsung, dan menurut informasi yang diperoleh bahwa ada 3.000 lembar hasil yang akan dibacakan hari ini.


sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26505/hasil-sidang-keputusan-mk-hari-ini-prabowo-tidak-mengundurkan-diri-dari-pilpres-sampai-penggunaan-dpk-dptb-dan-dpktb-sah/

Keputusan Sidang DKPP KPU-Bawaslu Tak Bersalah

Keputusan Sidang DKPP KPU-Bawaslu Tak Bersalah


Hasil Keputusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hari ini, Kamis (21/8/2014) menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran saat meloloskan surat izin Joko Widodo sebagai capres. Anggota DKPP, Valina Singka Subekti, dalam pembacaan putusan sidang kode etik, menganggap KPU telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban.

“DKPP berpendapat para Teradu (KPU) telah melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu,” ucap Valina.
Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

“Dengan demikian sacara administratif tanggal 21 Mei tentang penetapan paslon dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis,” lanjutnya.

Tim Prabowo-Hatta sebagai Pemohon mengadukan Ketua dan Anggota KPU karena dianggap telah meloloskan pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009. Bawaslu juga dianggap lalai karena membiarkan KPU menerima persyaratan pendaftaran bakal capres Jokowi tanpa menyerahkan surat permohonan izin kepada Presiden.

Namun, DKPP tidak melihat itu sebagai bentuk pelanggaran. Sehingga KPU dan Bawaslu tidak terbukti bersalah.

“Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat,” tegas Valina.
“DKPP berpendapat telah sesuai dengan undang-undang dan sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan melakukan pelanggaran pemilu,” tutupnya.

Setelah Sidang DKPP menyatakan KPU dan Panwaslu tidak bersalah, kita masih menantikan Hasil Keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 yang saat ini sedang berlangsung, dan diluar gedung MK terjadi sedikit kerusuhan dimana massa Pendukung Prabowo-Hatta mencoba merangsek ke lokasi sekitar gedung MK, dan saat ini Polisi melakukan penjagaan ketat, dan menembakan Water Canon kepada pendemo.

sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26484/hasil-keputusan-sidang-dkpp-hari-ini-kpu-bawaslu-tak-bersalah/

Rabu, 23 Juli 2014

Pidato kemenangan Joko Widodo - JK di Pelabuhan Sunda Kelapa

Pidato kemenangan Joko Widodo - JK di Pelabuhan Sunda Kelapa

Joko Widodo sudah menyampaikan pidato kemenangan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa 22 Juli malam.

 

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa kemenangannya adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang diharapkan akan melapangkan jalan untuk mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaualat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadiahn dalam kebudayaan.
"Namun dalam beberapa bulan terakhir, perbedaan pilihan politik seakan menjadi alasan untuk memisahkan kita."

"Dengan kerendahan hati, kami Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menyerukan kepada saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk kembali ke takdir sejarah sebagai bangsa yang bersatu, bangsa yang satu, bangsa Indonesia."

"Pulihkan kembali hubungan keluarga dengan keluarga, hubungan tetangga dengan tetangga, hubungan teman dengan teman yang sempat renggang," tambahnya dari atas satu kapal tradisional Pinisi di pelabuhan Sunda Kelapa.

"Mulai sekarang petani kembali bersawah, nelayan kembali melaut, anak-anak kita kembali ke sekolah, pedagang kembali ke pasar, buruh dan pekerja kembali ke pabrik dan karyawan kembali bekerja di kantor. Lupakanlah nomor satu, lupakanlah nomor dua."

Jokowi juga menyebutkan salam tiga jari sebagai persatuan Indonesia, dan bukan dua jari yang sebelumnya menjadi ciri dari kampanyenya.

Pasangan calon presiden Jokow Widodo dan Jusuf Kalla menyampaikan pidato kemenangan setelah penetapan hasil pemilihan presiden 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa 22 Juli 2014. Pidato disampaikan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Berikut adalah isi pidato Jokowi-Jusuf Kalla :

“SAATNYA BERGERAK BERSAMA”

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan kami berdua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih 2014 - 2019.

Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada bapak Prabowo Subianto dan bapak Hatta Rajasa yang telah menjadi sahabat dalam kompetisi politik untuk mendapatkan mandat rakyat untuk memimpin negeri ini lima tahun ke depan.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Saya berharap, kemenangan rakyat ini akan melapangkan jalan untuk mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, perbedaan pilihan politik seakan menjadi alasan untuk memisahkan kita. Padahal kita pahami bersama, bukan saja keragaman dan perbedaan adalah hal yang pasti ada dalam demokrasi, tapi juga bahwa hubungan-hubungan pada level masyarakat adalah tetap menjadi fondasi dari Indonesia yang satu.

Dengan kerendahan hati kami, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menyerukan kepada saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk kembali ke takdir sejarahnya sebagai bangsa yang bersatu; bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Pulihkan kembali hubungan keluarga dengan keluarga, tetangga dengan tetangga, serta teman dengan teman yang sempat renggang.

Kita bersama sama bertanggung-jawab untuk kembali membuktikan kepada diri kita, kepada bangsa-bangsa lain, dan terutama kepada anak-cucu kita, bahwa politik itu penuh keriangan; politik itu di dalamnya ada kegembiraan; politik itu ada kebajikan; politik itu adalah suatu pembebasan.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Pemilihan Umum Presiden kali ini memunculkan optimisme baru bagi kita, bagi bangsa ini. Jiwa merdeka dan tanggung jawab politik bermekaran dalam jiwa generasi baru. Kesukarelaan yang telah lama terasa mati suri kini hadir kembali dengan semangat baru. Pemilihan Umum Presiden telah membawa politik ke sebuah fase baru bukan lagi sebagai sebuah peristiwa politik semata-mata, tetapi peristiwa kebudayaan. Apa yang ditunjukkan para relawan, mulai dari pekerja budaya dan seniman, sampai pengayuh becak, memberikan harapan bahwa ada semangat kegotong-royongan, yang tak pernah mati.

Semangat gotong royong itulah yang akan membuat bangsa Indonesia bukan saja akan sanggup bertahan dalam menghadapi tantangan, tapi juga dapat berkembang menjadi poros maritim dunia, locus dari peradaban besar politik  masa depan.

Saya hakkul yakin bahwa perjuangan mencapai Indonesia yang berdaulat, Indonesia yang berdikari dan Indonesia yang berkepribadian, hanya akan dapat tercapai dan terwujud apabila kita bergerak bersama.

INILAH SAATNYA BERGERAK BERSAMA!
Mulai sekarang, petani kembali ke sawah.
Nelayan kembali melaut
Anak kembali ke sekolah.
Pedagang kembali ke pasar.
Buruh kembali ke pabrik.
Karyawan kembali bekerja di kantor.

Lupakanlah nomor 1 dan lupakanlah nomor 2, marilah kembali ke Indonesia Raya.

Kita kuat karena bersatu, kita bersatu karena kuat!
Salam 3 Jari, Persatuan Indonesia!

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya

Merdeka!!!  Merdeka!!!  Merdeka!!!

Joko Widodo – Jusuf Kalla
22 Juli 2014

Sumber :
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140722_presiden_jokowi.shtml
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/22/269595082/Ini-Isi-Pidato-Kemenangan-Jokowi-JK

Tantowi Yahya, mengklarifikasi mengenai status Pernyataan Prabowo-Hatta



Juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya, mengklarifikasi mengenai status Prabowo-Hatta saat ini. Menurut dia, pasangan calon presiden nomor urut 1 itu bukan menarik diri dari proses pemilu presiden, melainkan menarik diri dari proses rekapitulasi yang saat ini tengah dilakukan KPU.

Dia menuding media sudah salah dalam mengutip pemberitaan. “Jadi tolong dikoreksi, kami tidak mundur dari pemilu. Tidak benar itu. Tapi kami mundur dari proses rekapitulasi yang ada sekarang,” kata Tantowi di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014) sore.

Menurut dia, Prabowo-Hatta memutuskan mundur dari proses rekapitulasi karena telah terjadi kecurangan yang masif. Ke depannya, dia meminta KPU untuk menyelesaikan terlebih dahulu kecurangan yang terjadi, salah satu caranya adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau tidak ditindaklanjuti ya tunggu saja langkah kita selanjutnya,” ujarnya

Sumber :  http://indopolitika.com/tantowi-yahya-klarifikasi-ucapan-prabowo-soal-mundur-dari-proses-pilpres/

Pidato Penolakan Prabowo Hasil Pilpres 2014


Dalam pidato dari rumah Polonia tsb, dia menyatakan menolak hasil pilpres 2014! Alasannya adalah karena terjadi kecurangan  di berbagai tempat.  Pidato yang  tidak didampingi oleh cawapresnya, Hatta R itu disampaikan dengan penuh emosi dan sesekali ditepukin oleh orang-orang yang mengelilinginya. Terlihat ARB berdiri di sampingnya, walau banyak tokoh pendukung lain tidak ada di sana, seperti Amin Rais dll.

IRONIS

Saya mengatakan -dengan sedih- bahwa pidato itu sungguh ironis. Mengapa? Karena di satu sisi, Prabowo mengatakan bahwa “Biarlah rakyat yang menentukan. Kita tunduk kepada kemauan rakyat”. Di sisi lain, suara rakyat dengan jelas mengatakan bahwa suara rakyat memilih Jokowi. Bahwa dia menuduh adanya kecurangan, menjadi pertanyaan, apakah Prabowo sendiri tidak melakukan kecurangan? Berapa banyak amplop yang ditemukan yang diterima oleh guru-guru sekolah, di mana di dalamnya ada uang dan meminta agar memilih Prabowo? Lalu apa yang terjadi dengan TPS Sampang, di mana tidak satu suara pun diberikan kepada capres no.2?

Ada dugaan, sedemikian hebat uang tsb diluncurkan sehingga pendeta-pendeta tertentu juga akhirnya berhasil dijinakkan dan dengan membabi buta mengadakan ibadah doa untuk kemenangan Prabowo. Selain itu, kelompok itu juga mengadakan ibadah syukur atas kemenangan itu, walau Hitung Cepat yang dilakukan lembaga terpercaya sudah menyatakan sebaliknya, bahwa Jokowi yang menang!
Ironi yang lain adalah ketika dia mengatakan bahwa dia mendukung konstitusi, tapi di sisi lain dia menolak hasil pilpres di mana KPU hampir menyelesaikan perhitungan suara secara nasional. Mengapa menolaknya? Bukan hanya demikian, dia mengatakan bahwa dia mengundurkan diri dari pencalonan, yang menurut UU pilpres 245 mengatakan hal itu adalah suatu pelanggaran. Akibat tindakan pengunduran diri tsb sungguh sangat berat, karena itu berarti dia dapat dipidanakan dan didenda!

Apa yang Sedang Terjadi?

Dalam pidato tsb, Prb juga mengatakan biarlah Allah sendiri yang membela dan memihak yang benar. Kok berani mengatakan hal seperti itu di tengah-tengah banyaknya keanehan dan kejanggalan yang selama ini telah dilakukannya?

Hal lain yang menyedihkan dalam pidato itu adalah ketika dia mengatakan bahwa dia dan kelompoknya akan terus berjuang sampai akhir untuk mempertahankan kemenangannya. Apa maksud seruan itu? Apakah dia mau membenturkan rakyat yang telah susah payah selama ini berjuang mewujudkan pilpres yang baik yang disorot oelh seluruh dunia? Apakah seorang Prb akan mencemari kerja keras ratusan juta rakyat dan umat yang tulus?

Sungguh tragis, ketika ratusan juta rakyat siap menanti hasil yang baik, penuh damai sejahtera, malahan Prabowo menyerukan penolakan hasil pilpres!
Semua pernyataan itu bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya yang akan menerima hasil pengumuman KPU.
Bagaimana kita yang masih normal dapat memahami tindakan penuh kontradiksi yang dinyatakan dengan rasa tidak bersalah tsb?  Tentu sangat sulit memahaminya sepenuhnya. Saya teringat pernyataan seorang jenderal (purn) bahwa Prb pernah sakit yang berkaitan dengan mental. Barangkali, jika itu benar, maka semua hal janggal dan aneh itu dapat dipahami.
Apakah penolakan itu berpengaruh legal kepada hasil pilpres yang sedemikian susah payah dikerjakan? Jawabnya, tidak.

Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/07/22/prabowo-menolak-hasil-pilpres-675791.html

Ekspresi Relawan Prabowo-Hata Sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang dalam pemilihan presiden 2014


Ekspresi relawan dan simpatisan calon presiden Prabowo saat menyaksikan siaran langsung Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di posko pemenangan Rumah Polonia Jakarta, Selasa (22/7/2014) malam. Hasil rekapitulasi final oleh KPU di 33 provinsi di Indonesia dan TPS di luar negeri, pasangan Jokowi-JK memperoleh suara 53,15% atau 70,997,773 suara, sedangkan Prabowo-Hatta 62,576,444 atau 46,85%. Jokowi-JK unggul 8,421,329 suara (6,30%)



KPU telah menetapkan Jokowi Presiden Terpilih. Sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang dalam pemilihan presiden 2014, suasana markas pemenangan Prabowo-Hatta Rumah Polonia, Jakarta Timur menjadi riuh.


Beberapa pendukung capres bernomor urut satu naik ke panggung dan meneriakkan beberapa ungkapan kekesalan dan kekecewaan karena jago mereka kalah. Prabowo-Hatta memperoleh suara sebesar 48,65% dan Jokowi-JK menang dengan perolehan suara sebesar 53,15%.
“Prabowo presiden, Prabowo harga mati. Kalau bukan Prabowo siapa lagi,” ucap para pendukung Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014).

Selain itu, mereka juga meneriakkan ungkapan lain seperti ‘seret KPU’, bahkan kalimat takbir ‘Allahuakbar’ sempat diteriakkan di panggung yang terletak di halaman Rumah Polonia.
Kondisi berangsur-angsur reda ketika seseorang pria dari dalam rumah Polonia meminta pendukung agar tenang.
Hingga saat ini, sekitar dua ratus pendukung Prabowo-Hatta yang sebagian besar mengenakan pakaian berwarna putih, masih terlihat duduk di depan panggung maupun di depan panggung, ada pula yang berlalu lalang di sekitar Rumah Polonia.

Para pendukung masih menunggu hasil rapat yang berlangsung di dalam rumah bercat putih tersebut.
Beberapa tokoh yang mengadakan rapat antara lain Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojokusumo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Juru Bicara Tim Pemenangan Tantowi Yahya, dan Kuasa Hukum Partai Gerindra Mahendra Datta.

Sementara itu, Capres Prabowo Subianto telah meninggalkan Rumah Polonia sejak pukul 17.00, tidak diketahui ke mana perginya Prabowo setelah memberikan pernyataan menolak pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.


Sumber http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/22/jokowi-presiden-terpilih-begini-cara-relawan-prabowo-hatta-di-polonia-ungkapkan-kekesalan-521320

KPU Tetapkan Jokowi JK Pasangan Presiden Wapres Terpilih 2014-2019


KPU menetapkan pasangan Jokowi - JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara,
 sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Video Penolakan Rekapitulasi KPU 22 Juli 2014 Prabowo


PRABOWO Menolak Hasil Rekapitulasi KPU 22 Juli 2014

HASIL REKAPITULASI KPU PILPRES 2014 Jokowi Presiden Indonesia 2014-2019



Tepat pukul 20.30 WIB Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, membacakan hasil lengkap rekapitulasi dari 33 provinsi di Indonesia.

Total ada 133. 574.227 suara yang masuk dengan rincian pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan suara 62.576.444 (46,85%)
sementara Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 70.997.883 (53,15%).

"Dengan ini menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden Indonesia terpilih," ujar Husni Kamil Manik dilanjutkan dengan ketuk palu sebanyak tiga kali di gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).





Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara dari 33 provinsi dan luar negeri:

  • 1. Kalimantan Barat: Prabowo-Hatta 1.032.354; Jokowi-JK 1.573.046
  • 2. Nusa Tenggara Barat: Prabowo-Hatta 1.844.178; JOkowi-JK 701.238
  • 3. Aceh: Prabowo-Hatta 1.089.290; Jokowi-JK 913.309
  • 4. Sumatera Selatan: Prabowo-Hatta 2.132.163; Jokowi-JK 2.027.049
  • 5. Kalimantan Selatan: Prabowo-Hatta 941.809; Jokowi-JK 939.748
  • 6. Kepulauan Riau: Prabowo-Hatta 332.908; Jokowi-JK 491.819
  • 7. Jambi: Prabowo-Hatta 871.316; Jokowi-JK 897.787
  • 8. Bangka Belitung: Prabowo-Hatta 200.706; Jokowi-JK 412.359
  • 9. Daerah Istimewa Yogyakarta: Prabowo-Hatta 977.342; Jokowi-JK 1.234.249
  • 10. Bengkulu: Prabowo-Hatta 433.173; Jokowi-JK 523.669
  • 11. Sulawesi Barat: Prabowo-Hatta 165.494; Jokowi-JK 456.021
  • 12. Kalimantan Tengah: Prabowo-Hatta 468.277; Jokowi-JK 696.199
  • 13. Sulawesi Tenggara: Prabowo-Hatta 511.134; Jokowi-JK 622.217
  • 14. Gorontalo: Prabowo-Hatta 378.735; Jokowi-JK 221.497
  • 15. Sumatera Barat: Prabowo-Hatta 1.797.505 ; Jokowi-JK 539.308
  • 16. Bali: Prabowo-Hatta 614.241; Jokowi-JK 1.535.110
  • 17. Riau: Prabowo-Hatta 1.349.338; Jokowi-JK 1.342.817
  • 18. Maluku: Prabowo-Hatta 433.981; Jokowi-JK 443.040
  • 19. Sulawesi Tengah: Prabowo-Hatta 632.009; JOkowi-JK 767.151
  • 20. Jawa Tengah: Prabowo-Hatta 6.485.720; Jokowi-JK 12.959.540
  • 21. Jawa Barat: Prabowo-Hatta 14.167.381; Jokowi-JK 9.530.315
  • 22. Lampung: Prabowo-Hatta 2.033.924; Jokowi-JK 2.299.889
  • 23. Sulawesi Utara : Prabowo-Hatta 620.095; Jokowi-JK 724.553
  • 24. Kalimantan Timur : Prabowo Hatta 687.734 ; Jokowi-JK 1.190.156
  • 25. Papua Barat : Prabowo-Hatta 172.528 ; Jokowi-JK 360.379
  • 26. Banten : Prabowo-Hatta 3.192.671 ; Jokowi-JK 2.398.631
  • 27. NTT : Prabowo-Hatta 769.391 ; Jokowi-JK 1.488.076
  • 28. Sulawesi Selatan : Prabowo-Hatta 1.214.857 ; Jokowi-JK 3.037.026.
  • 29. Maluku Utara : Prabowo-Hatta 306.792 ; Jokowi-JK 256.601
  • 30. DKI Jakarta : Prabowo-Hatta 2.528.064 ; Jokowi-JK 2.859.894
  • 31. Jawa Timur : Prabowo-Hatta 10.277.088 ; Jokowi-JK 11.669.313
  • 32. Papua : Prabowo-Hatta 769.132 ; Jokowi-JK 2.026.735
  • 33. Sumatera Utara : Prabowo-Hatta 2.831.514 ; Jokowi-JK 3.494.835
Rekapitulasi suara untuk luar negeri : Prabowo-Hatta 313.600 ; Jokowi-JK 364.257.

Sumber http://www.kabar24.com/nasional/read/20140722/98/224921/hasil-rekapitulasi-kpu-pilpres-2014-jokowi-presiden-indonesia-2014-2019

Kamis, 10 Juli 2014

Prabowo Mengaku Sebagai Pemenang Pilpres 2014

 Prabowo Mengaku Sebagai Pemenang Pilpres 2014

Hasil perhitungan cepat menunjukkan Joko Widodo unggul, namun kubu Prabowo Subianto menyatakan masih yakin memenangkan pemilu.


Jokowi,  memimpin dengan perolehan 52 persen, sementara Prabowo Subianto meraih 48 persen suara, demikian menurut data sejumlah lembaga survei yang kredibel.
Hasil penghitungan cepat ini dianggap cukup bisa diandalkan dan sebuah indikator akan hasil perhitungan akhir yang akan diumumkan dalam dua pekan ke depan.

Sementara itu, kubu Prabowo mengaku tetap percaya diri akan memenangkan pemilihan umum, sambil membantah klaim kemenangan yang dinyatakan kubu Jokowi.

”Masih terlalu dini untuk mengatakannya (Jokowi telah menang). Ini masih tingkat peghitungan cepat dan sejumlah stasiun TV menunjukkan hasil berbeda. Hasil akhir adalah nanti pada 22 Juli oleh KPU, jadi (kami) masih optimis Prabowo (menang),“ wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon.

Mantan jenderal komandan pasukan khusus Prabowo Subianto mengklaim dirinya sebagai pemenang pemilihan presiden, di tengah hasil perhitungan cepat yang justru menempatkan saingannya, Joko Widodo sebagai pemenang. 


Satu jam setelah Joko Widodo menyampaikan klaim kemenangan, Prabowo Subianto juga menyampaikan klaim yang sama.

”(Hasil hitung cepat) menunjukkan bahwa kami, Prabowo-Hatta, telah menerima dukungan dan mandat dari rakyat Indonesia,“ kata Prabowo.
Ia menyatakan lembaga survei yang digunakan oleh partainya menunjukkan bahwa mereka memenangkan pemilu.

Sejauh ini, hasil perhitungan cepat sejumlah lembaga survei yang bisa dipercaya menunjukkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang dengan perolehan sekitar 52 persen, sementara Prabowo Subianto-Hatta Radjasa meraih sekitar 48 persen suara.

“Kita bersyukur bahwa perhitungan cepat menunjukkan bahwa Jokowi-JK adalah pemenang,” kata Jokowi kepada para wartawan, merujuk kepada dirinya dan calon wakil presiden Jusuf Kalla.

 

“Kami berterimakasih kepada rakyat Indonesia dan para sukarelawan dari seluruh negeri dan juga semua pengurus partai,” kata dia.

Menanggapi hasil hitung cepat berbagai lembaga survei yang menempatkan Jokowi sebagai pemenang, Prabowo mengatakan "Kami akan memilah mana yang obyektif dan tidak."
"Hasilnya baru bisa diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketok palu," kata Prabowo.



Sumber :  http://www.dw.de/prabowo-mengaku-sebagai-pemenang/a-17769372

Sponsor

 
 
Blogger Templates