Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres sesungguhnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan akhir pilpres. Apapun hasilnya semoga kedua pihak dan para pendukungnya akan menerima hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang.
Akhirnya keputusan MK telah diputuskan pada hari kamis 21 Agustus 2014 pada jam pukul 20.45 yang disiarkan langsung dari persidangan MK terkait dengan dugaan manipulasi dan kecurangan yang terjadi pada proses pemilihan umum Pesiden Indonesia yang diselenggerakan oleh KPU tanggal 9 Juli lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto dalam putusan sengketa Pilpres 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan Hakim MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas sengketa Pilpres 2014 yang selesai pada pukul 20.45.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon dan juga untuk seluruh rakyat Indonesia.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung pada Kamis (21/8/2014) mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK.
Setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Koalisi Merah putih menggelar jumpa pers dan memberi pernyataan
"Kami Koalisi Merah Putih mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili, dan memutuskan hasil akhir pilpres," kata juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, Kamis malam.
Dengan keputusan tersebut, pasangan Jokowi-JK sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014. Presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan dilantik pada 20 Oktober 2014 mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar