Pages

Ads 468x60px

Kamis, 21 Agustus 2014

Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini: Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Hasil Sidang Keputusan MK Hari ini:
Prabowo tidak Mengundurkan diri Dari Pilpres sampai Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah


Berikut  adalah kumpulan berita serta update terbaru dari sidang Hasil Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 yang digelar hari ini, Kamis (21/8/2014)

Majelis hakim konstitusi menilai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. MK menganggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur dari pilpres.

“Menurut Mahkamah pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014,” kata Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Hal itu disampaikan untuk menjawab dalil pihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Prabowo sudah menarik diri dan tidak berhak mengajukan gugatan lagi ke MK

Ada dua hal yang dipertimbangkan MK yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pilpres.

 Pertama, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014.

Kedua, Surat Keputusan KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu. Mahkamah mempertimbangkan, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

“Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Anwar.

Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah

Keputusan MK dalam sidang hari ini, menilai penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak melanggar konstitusi.

“Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Anwar Fadlil Sumadi ketika membacakan Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Fadlil menekankan, penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus dianggap sudah diketahui oleh masyarakat. Ia pun menilai secara hukum penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb harus tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan peserta pemilu.

“Mahkamah mempertimbangkan, fakta DPK, DPTb, dan DPKTb bagian dari pranata KPU, secara hukum harus dianggap diketahui masyarakat,” papar Fadlil.

Selain itu MK juga menilai tidak ada bukti bahwa Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) disalahgunakan ketika pemilu presiden 9 Juli lalu, yang menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.

Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

Sebelumnya, Kubu Prabowo-Hatta menganggap menilai DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi,

Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah,” kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi

Saat ini sidang hasil keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 masih terus berlangsung, dan menurut informasi yang diperoleh bahwa ada 3.000 lembar hasil yang akan dibacakan hari ini.


sumber http://www.aktualpost.com/2014/08/21/26505/hasil-sidang-keputusan-mk-hari-ini-prabowo-tidak-mengundurkan-diri-dari-pilpres-sampai-penggunaan-dpk-dptb-dan-dpktb-sah/

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsor

 
 
Blogger Templates