Syarat Proses Pengurusan / Pendaftaran Balik Nama Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) yang harus disiapkan sbb:
Dokumen / berkas yang diperlukan antara lain :
a. Atasa nama perorangan
- BPKB ASLI
- STNK ASLI
- Cek fisik ( No. Rangka dan No. Mesin )
- Kuitansi Pembelian
- Identitas Pemilik KTP/SIM:
b. Atas nama Badan Hukum:
- Foto copy SIUP
- Foto copy NPWP
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Surat pelepasan Hak bila pemilik
kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
dan kwitansi pembelian di cap perusahaan pemilik sebelumnya
dan kwitansi pembelian di cap perusahaan pemilik sebelumnya
Lama proses jadi STNK kurang lebih 2 sd 3 hari, Lama proses jadi BPKB 2 minggu setelah jadi STNK
Sumber http://www.birojasa-stnk.com
0 komentar:
Posting Komentar