Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) yang harus disiapkan sbb:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan
- Surat pelepasan Hak bila
pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum dan kwitansi
pembelian di cap perusahaan pemilik sebelumnya
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, Biro Jasa kami siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
Balik nama alih kepemilikan kendaraan bermotor: hubungan pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya yang tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang termasuk BPKB ( Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor)
DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 adalah: Perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Nilai Jual= Harga pasaran umum
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor-faktor: isi silinder, penggunaan, jenis, merek, tahun, berat dan dokumen import.
Besarnya Tarif (Perda nomor 4 tahun 2003):
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Aalat-alat berat = 0,5 %
STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Coba buka STNK saudara sekalian, apa saja yang tercatat di situ?
Kita lihat pada lembaran surat ketetapan pajak daerah ada kolom sebelah kanan disitu ada tercatat istilah:
BBN KB: Bea balik nama kendaraan bermotor: Besaranya 10 % dari harga motor (off the road) / harga faktur untuk motor baru dan motor bekas (second) sebesar 2/3 Pajak pokoknya (PKB)
PKB : Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun , karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
Semoga bermanfaat...
Sumber http://www.birojasa-stnk.com
jikalau kita balik nama dari PT ke Perseorangan.. Apakah di BPKB yang baru masih tercatat nama pt itu sebelumnya ? atau menjadi bpkb baru dengan nama kita aja di catatannya ? terimakasih
BalasHapusgbs.desain@gmail.com
Biasanya masih tercatat di histori nya....
HapusBerdasar pengalaman saya pribadi, setelah balik nama maka nama di BPKB mnjadi nama kita / perorangan bukan lagi nama PT / perusahaan..
BalasHapusIya eng bener nama kita sih pa. Tp mksdnya apakah nama PT tersebut msh tercatat dalam history bpkb kita yg baru? Mhon pencerahannya pa
HapusSalam...kalo balik nama perorangan ke perusahaan persaratannya apa aja ya, mksh sob...
HapusProsesnya susah ga biayanya lebih mahal ga dari a/n pribadi
BalasHapusProsesnya susah ga biayanya lebih mahal ga dari a/n pribadi
BalasHapusOm mau tanya kalo biaya BBN mobil Ford everest 2007 dari BG (palembang ke riau) ke BM..mobil an PT.....pajak telat 1 bln...kalo tanpa surat pelepasan bisa apa ga? dan biayanya brp?
BalasHapussya perlu bantuan nya kyanya nie bosku,,
BalasHapusSAYA MAU TANYA KALO BALIK NAMA MOBIL ATAS NAMA PERUSAHAAN KE PERUSAHAAN JUGA, APA PERSYARATANNYA? TERIMAKASIH..
BalasHapuskalo bbn mobil dari perorangan ke perusahaan gmn yahh,,,makasie
BalasHapusKalau tidak mencantumkan/malampirkan akta pt tersebut apa bisa mutasi dan balik nama
BalasHapusBro mau tanya kalau surat pelepasan tahun 2013 dan dibalik nama tahun 2017 apa kena denda? Makasih
BalasHapusOm berarti surat pelepasan atau surat kuasa harus ada yah untuk balik nama kendaraan yang atas nama perusahaan!!!
BalasHapusBeli mobil a/n Perusahaan tanpa dokumen lengkap bisa di tuntut penggelapan mobil perusahaan...jadi hati2 beli mobil a/n PT / VC
BalasHapusKalau saya punya motor dengan nama pribadi, lalu saya ingin menjualnya apakah sebaiknya dibuatkan surat pelepasan hak nya atau bagaimana yah pak?
BalasHapusMohon pencerahan nya para suhu yang sudah berpengalaman. Gimana langkah langkah saya kalo mau balik nama dari perusahaan ke perorangan (saya sendiri) . makasih banyak . jawaban kalian sangat bermanfaat
BalasHapus