Uang NKRI Baru (2014) & Lama (2004) Pecahan Seratus Ribu Rupiah
Secara umum desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.
Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap. Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Berikut perbedaan ciri-ciri uang NKRI baru pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tahun 2014 dengan 2004, seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI).
Perbedaan Ciri-Ciri Uang NKRI Baru (2014) & Lama (2004) Pecahan Seratus Ribu Rupiah
Gambar NKRI Baru Tampak depan
Gambar NKRI Baru Tampak Belakang
Gambar Uang 100 Ribu Lama ( Atas ) NKRI Baru ( Bawah )
1. Warna lembarnya juga masih merah, namun ternyata ada tambahan pendar warna kuning sebagai warna dasar di sekitar lambang burung Garuda yang berada di pojok kanan atas. Warna kuning ini tembus hingga ke sisi baliknya. Persis di balik lambang burung Garuda terdapat tulisan angka 100.000 tercetak sisi miring. Sehingga pada angka tersebut juga terlihat warna kuning.
2. adanya tulisan “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI) di atas tulisan Seratus Ribu Rupiah. Tulisan NKRI tersebut menggantikan tulisan Bank Indonesia yang sebelumnya ada pada pojok kiri bawah di sisi gambar Soekarno Hatta.
3. Tanda tangan pejabat pada lembar uang emisi baru, dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan. Sedangkan di emisi lama tanda tangan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia.
4. penambahan penyebutan H.C sebagai gelar pahlawan pada tulisan nama kedua tokoh proklamator. Sebelumnya, pada pecahan 100 ribu tahun emisi 2004, penyebutan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI adalah DR. IR. Soekarno dan DR. H. Mohammad Hatta. Penyebutannya menjadi Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan 100 ribu edisi NKRI.
5. logo BI yang terletak di bawah angka 100 ribu pada sisi gambar proklamator berwarna dasar merah dan putih dengan tulisan huruf logo BI berwarna putih, dilingkari oleh warna hijau. Logo ini tembus ke belakang dan berubah warnanya menjadi dasar orange dan putih dilingkari warna merah muda. Sedangkan pada lembar tahun emisi baru, logo tersebut berwarna dasar putih dengan tulisan huruf logo BI. Huruf BI terlihat hijau sebagian dan bagian lainnya samar, sehingga huruf tak bisa dibaca. Huruf akan terlihat utuh / nampak hijau dan merah muda apabila diterawang atau diletakkan di bawah cahaya. Huruf tersebut dilingkari warna orange yang terputus-putus. Sama halnya dengan huruf BI, lingkaran akan terlihat bila diterawang.
Bambang Tri Hasta
BalasHapus100000
SERATUS RIBU RUPIAH
ANAK CIYO + AKTE
Saya cari uang edisi 2004 nya untuk koleksi, dimana bisa di dapat ya...?
BalasHapusSaya cari uang edisi 2004 nya untuk koleksi, dimana bisa di dapat ya...?
BalasHapus