Pages

Ads 468x60px

Minggu, 28 September 2014

SIM (surat ijin mengemudi) Dan Fungsinya

SIM (surat ijin mengemudi) Dan Fungsinya



SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan
    identitas lengkap   pengemudi,
3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

SIM itu ada 5 golongan  antara lain :

a.  Surat Izin Mengemudi A 
     berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan
     jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b.  Surat Izin Mengemudi B I 
     berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
     dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

c.  Surat Izin Mengemudi B II 
     berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau
     Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau  gandengan perseorangan

     dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan  atau gandengan
     lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus
     bagi  penyandang cacat.

Sumber satlantas-polrestabessemarang.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsor

 
 
Blogger Templates